Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengembalikan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru-guru satuan pendidikan kerja sama (SPK).
Pasal TPG Raib dari RUU Sisdiknas, PGRI: Melawan Logika Publik
PGRI: Kembalikan Pasal Tunjangan Profesi Guru!
Polemik TPG, 1,6 Juta Guru Belum Sertifikasi Kini Bisa Naik Gaji
Himpaudi Usul Frasa "Tunjangan Profesi Guru" Dikembalikan
Rencana ini tidak sesuai dengan visi pendidikan Indonesia.